Berita

Penerimaan Anggota CCM Perwakilan LSM, PLWD dan KAP Komponen AIDS, TB, dan Malaria periode 2027-2029

LEMBAR PENGUMUMAN PENERIMAAN ANGGOTA
COUNTRY COORDINATING MECHANISM (CCM) INDONESIA
PERWAKILAN LSM, PLWD, DAN KAP
KOMPONEN AIDS, TB, MALARIA PERIODE 2027 – 2029
 
A.   LATAR BELAKANG
Global Fund AIDS, Tuberculosis & Malaria (GFATM) mengharuskan setiap negara penerima dana hibah Global Fund untuk membentuk Country Coordinating Mechanism (CCM), yaitu suatu organisasi beranggotakan perwakilan multi-sektor yang representatif secara nasional dengan tugas (a) mengkoordinasikan penyusunan proposal yang diajukan ke-pada Global Fund dan (b) melakukan pengawasan terhadap semua hibah aktif di negara penerima.
CCM Indonesia memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mendampingi, mengoordinasi dan mengawasi proses penyusunan proposal yang akan diajukan kepada Global Fund.
2. Mengidentifikasi dan menominasikan Calon Penerima Dana Hibah Utama/ Principal Recipient (PR) untuk melaksanakan kegiatan dari hibah Global Fund.
3. Melakukan pengawasan atas kinerja PR dalam pelaksanaan kegiatan
4. Menyetujui perubahan program dan mengajukan permintaan pendanaan selanjutnya.
5. Memastikan keterkaitan dan konsistensi antara program hibah Global Fund dan program nasional kesehatan serta program pembangunan lainnya.
6. Memastikan semua pemangku kepentingan negara memiliki akses atas dokumen Global Fund, dan informasi terkait kinerja program hibah
Menjadi Anggota CCM Indonesia adalah komitmen sukarela yang membutuhkan banyak waktu, tenaga dan pemikiran. Prioritas CCM Indonesia adalah untuk memastikan implementasi hibah yang efisien dan efektif. Anggota CCM (dan Alternate/Anggota Penggantinya) diharapkan berpengetahuan luas, berpengalaman, dan berkomitmen untuk memberikan kontribusi pengetahuan dan keahlian mereka untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat penyakit HIV/AIDS, Tuberkulosis, dan Malaria.
Khusus keanggotaan dari masyarakat sipil, Global Fund mengharuskan CCM untuk :
1. Memastikan representasi orang yang terdampak ATM dengan mempertimbangkan sosio-epidemiologi dari tiga penyakit dan konteks nasional.
2. Memastikan representasi geografis yang seimbang untuk menentukan perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), orang yang terdampak ATM, dan komunitas populasi kunci.
3. Memastikan perwakilan anggota CCM khususnya yang dari masyarakat sipil harus memperjuangkan nasib konstituennya masing-masing agar HIV/AIDS, TB dan Malaria dapat diakhiri dan dieliminasi pada 2030.
Untuk perwakilan masyarakati sipil, CCM Indonesia mengatur anggota CCM terdiri dari :
1. LSM HIV/AIDS-TB-Malaria
2. People Living with Disease (PLWD) / Orang yang terdampak HIV/AIDS-TB-Malaria
3. Key Affected Population (KAP)/Jaringan populasi kunci khusus HIV/AIDS
 
CCM Periode 2024 – 2026 akan berakhir masa baktinya pada 31 Desember 2026. Merujuk Governance Manual CCM 2023, masa bakti anggota CCM yaitu 3 tahun dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. Dari 16 anggota, ada 6 anggota CCM yang telah disetujui oleh Konstituensi HIV, TB dan Malaria untuk melanjutkan tugasnya sebagai anggota CCM periode 2027-2029. Sehingga ada alokasi 10 anggota CCM yang perlu pembaruan untuk periode 2027-2029. Adapun alokasi tersebut adalah sebagai berikut:
 
Komponen
Perwakilan
Jumlah
HIV
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) – DAPIL 2 dan 3
1
ODHIV (PLWHIV) – DAPIL 2 dan 3
1
Populasi kunci (KAP) – DAPIL 1, 2 dan 3
2
TB
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
3
Orang yang terdampak TB (PLW- TB/KAP)
1
Malaria
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
1
Orang terdampak Malaria/dari daerah endemik Malaria
1
 
Total
10
 
 
B.     Kriteria Calon Berdasarkan kategori:  
Kriteria berdasarkan masing-masing kategori adalah sebagai berikut:
No
KATEGORI
KOMPONEN
HIV -   TB    -    Malaria
 
1
 
LSM
 
Kriteria Individu yang akan mewakili LSM:
1. CSO atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diwakili berbentuk Yayasan atau Perkumpulan dan berasal dari Indonesia.
2. CSO atau LSM yang diwakili memiliki Sekretariat dan Tim Sekretariat tetap.
3. CSO atau LSM yang diwakili memiliki Ketua dan Pengurus yang masa berlakunya sampai dengan 2026.
4. CSO atau LSM yang diwakili sudah melakukan kegiatan penanggulangan HIV/TB/Malaria di salah satu hal berikut ini.
(a) Komunitas.
(b) Layanan.
(c) Komunitas dan Layanan.
5. Memiliki pengalaman dalam program HIV/TB/Malaria berbasis komunitas selama minimal 5 tahun.
6. Memiliki keterampilan komunikasi dan siap tampil dalam negosiasi serta diplomasi di forum resmi CCM dan forum lain menyangkut program HIV/TB/Malaria berbasis komunitas.
7. Menyatakan komitmen secara tertulis untuk mengalokasikan waktu dan tenaga demi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM.
8. CSO atau LSM yang sudah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan mendaftar.
9. CSO atau LSM yang saat ini menjadi Principal Recipient (PR) tidak dapat menjadi anggota CCM sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola CCM 2023
 
2
 
Orang terdampak penyakit:
a. PLW-HIV
b. PLW- TB
c. PLW-Malaria/ dari daerah endemis Malaria
 
Kriteria Individu :
1. Orang yang hidup dengan HIV/TB/Malaria atau telah sembuh dari TB/Malaria yang terlibat dalam penanggulangan HIV/TB/Malaria selama minimal 5 tahun.
2. Berkomitmen menyediakan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM mewakili PLWD HIV/TB/Malaria dengan menjunjung tinggi nilai - nilai transparansi dan akuntabilitas.
3. Memiliki keterampilan dasar komunikasi terutama dalam melakukan negosiasi serta diplomasi dalam forum resmi.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
5. Individu yang merupakan bagian dari Principal Recipient (PR) dana hibah Global Fund tidak dapat menjadi anggota sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola CCM 2023.
6. Individu yang merupakan bagian dari staf CSO/LSM/Organisasi yang mewakili orang terdampak AIDS, TB, dan Malaria dan telah memiliki perwakilan di CCM tidak diperkenankan untuk mendaftar.
 
3
Kriteria Individu Populasi Kunci HIV (KAP)
1. Mewakili jaringan populasi kunci pengguna napza atau Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) atau Waria atau perempuan rentan atau remaja atau pekerja seks.
2. Terlibat dalam penanggulangan HIV selama minimal 5 tahun.
3. Berkomitmen menyediakan waktu dan tenaga untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota CCM mewakili PLWD HIV/TB/Malaria dengan menjunjung tinggi nilai - nilai transparansi dan akuntabilitas.
4. WNI dan berdomisili di Indonesia.
5. Individu yang merupakan bagian dari staf LSM/Organisasi populasi kunci AIDS dan telah memiliki perwakilan di CCM tidak dapat menjadi anggota sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Tata Kelola CCM 2023.
4
Kriteria Khusus Kelompok TB dan Malaria
1. Calon yang berasal dari CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari LSM lain yang bekerja di isu HIV/TB/Malaria.
2. Calon yang berasal dari Orang yang terdampak HIV/ TB/Malaria wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Organisasi lain yang terdampak HIV/ TB/Malaria.
3. Bagi individu yang pada saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya maka tidak perlu mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
 
5
Kriteria Khusus Kelompok HIV
Pemilihan anggota CCM dari komponen AIDS menggunakan sistem pemilihan
berdasarkan Daerah Pemilihan (DAPIL) yang terdiri dari:
a. DAPIL 1 Wilayah Indonesia Bagian Barat (WIB) terdiri atas 18 Provinsi.
b. DAPIL 2 Wilayah Indonesia Bagian Tengah (WITA) terdiri atas 12 Provinsi.
c. DAPIL 3 Wilayah Indonesia Bagian Timur (WIT) terdiri atas 8 Provinsi.
Setiap komponen CSO, PLWD, dan KAP mendapat jatah 2 kursi, sehingga total kursi adalah 6 kursi dengan komposisi ditentukan oleh Panitia Seleksi.
Calon anggota CCM untuk omponen AIDS memiliki syarat khusus sebagai berikut.
1. Berdomisili sesuai dengan DAPIL yang akan diwakili. Sebagai contoh mereka yang berdomisili di Palangkaraya maka mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Tengah. Contoh lain misalnya mereka yang berdomisili di Merauke maka mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Timur.
2. Calon dari kategori CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari organisasi CSO atau LSM yang bekerja di isu AIDS di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari CSO atau LSM nasional yang bekerja di isu AIDS.
3. Calon dari kategori Orang Terdampak HIV (PLHIV) wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari organisasi PLHIV di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari organisasi PLHIV nasional. Calon dari kategori Populasi Kunci (Key Affected Population - KAP) wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci nasional.
4. Bagi individu yang saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya, tetap harus melamar sebagai calon anggota dan perlu melampirkan surat dukungan.
DAPIL 1: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
DAPIL 2: Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Sulbar, dan Gorontalo
DAPIL 3: Maluku, Malut, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
 
 
 C.     Syarat Umum Pendaftaran:           
  1. Calon mengisi Form terlampir (HIV atau TB/MALARIA)
  2. Mengirim E-KTP
  3. Mengirim Curriculum Vitae
 
D.     Syarat Khsusus Komponen AIDS
Calon anggota CCM untuk komponen AIDS memiliki syarat khusus sebagai berikut.
1. Berdomisili sesuai dengan DAPIL yang akan diwakili. Sebagai contoh mereka yang berdomisili di Palangkaraya maka mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Tengah. Contoh lain misalnya mereka yang berdomisili di Merauke maka mendaftar untuk mewakili DAPIL Indonesia Timur.
2. Calon dari kategori CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari organisasi CSO atau LSM yang bekerja di isu AIDS di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari CSO atau LSM nasional yang bekerja di isu AIDS.
3. Calon dari kategori Orang Terdampak HIV (PLHIV) wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari organisasi PLHIV di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari organisasi PLHIV nasional. Calon dari kategori Populasi Kunci (Key Affected Population - KAP) wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci di DAPIL-nya dan minimal 1 surat dukungan dari Jaringan Populasi Kunci nasional.
4. Bagi individu yang saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya, tetap harus melamar sebagai calon anggota dan perlu melampirkan surat dukungan.
 
Komposisi Anggota CCM Perwakilan Komunitas HIV yang diperlukan:
Daerah Pemilihan (DAPIL)
PLHIV
CSO/LSM
KAP
Wilayah Indonesia Barat (WIB)/DAPIL 1
Terpenuhi
Wilayah Indonesia Tengah (WITA)/DAPIL 2
2 keterwakilan dari PLHIV/CSO/KAP
Wilayah Indonesia Timur (WIT)/DAPIL 3 2 keterwakilan dari PLHIV/CSO/KAP
*Anggota CCM dari PLHIV dan LSM DAPIL 1 telah ditentukan pada CSO Constituency HIV tanggal 27 Agustus 2026
 
DAPIL 1: Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah;
DAPIL 2: Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kaltim, Kaltara, Sulut, Sulteng, Sulsel, Sultra, Sulbar, dan Gorontalo
DAPIL 3: Maluku, Malut, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya
 
 E.   Syarat Khusus Kelompok TB dan Malaria

1. Calon yang berasal dari CSO atau LSM wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari LSM lain yang bekerja di isu HIV/TB/Malaria.
2. Calon yang berasal dari Orang yang terdampak HIV/ TB/Malaria wajib melampirkan minimal 1 surat dukungan dari Organisasi lain yang terdampak HIV/ TB/Malaria.
3. Bagi individu yang pada saat dilakukannya proses pemilihan anggota CCM masih menjadi anggota CCM dan posisinya bisa diperpanjang untuk periode berikutnya maka tidak perlu mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

 
F.      Proses Seleksi

1. Tahap seleksi persyaratan administrasi akan dilaksanakan antara 1-5 Oktober 2026.
2. Proses wawancara akan dilaksanakan antara 6-14 Oktober 2026.
3. Pengumuman pendaftar yang lolos seleksi administrasi untuk mengikuti proses wawancara disampaikan melalui email.
4. Pemilihan Anggota CCM Perwakilan Masyarakat Sipil komponen AIDS, TB dan Malaria diputuskan dalam forum Pertemuan CSO Constituency

G.     Batas Waktu Pendaftaran
Proses pendaftaran Calon Anggota CCM Indonesia dari perwakilan LSM, KAP dan PLWD HIV, TB dan Malaria untuk periode tahun 2027-2029 dilaksanakan sampai dengan 30 September 2026 pukul 17.00 WIB. Pengiriman surat aplikasi dan dukungan dari Lembaga melalui email: indonesiaccm@gmail.com. 
 
H.    Penutup
Apabila ada hal yang perlu ditanyakan dapat disampaikan melalui email ke alamat  indonesiaccm@gmail.com.